kievskiy.org

Usai Hapuskan Cambuk, Arab Saudi Hilangkan Hukuman Mati untuk Anak

PROTES menentang hukuman mati yang diterapkan Arab Saudi.*
PROTES menentang hukuman mati yang diterapkan Arab Saudi.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi menghapus cambuk sebagai hukuman, sebagai perpanjangan  dari reformasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman, kini Arab Saudi menghapus hukuman lain.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Baca Juga: Valentino Rossi Isyaratkan tetap Membalap di 2021

Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.

Baca Juga: Beredar Info Tenaga Medis Malang Diusir dari Indekos, Pemkot Umumkan Revisi Surat Imbauan

"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad.

Selain cambuk, kini Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan, demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), mengutip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.

Baca Juga: HLKI: Masyarakat Terdampak Covid-19 Keluhkan Sulitnya Akses Relaksasi Kredit

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat