kievskiy.org

HLKI: Masyarakat Terdampak Covid-19 Keluhkan Sulitnya Akses Relaksasi Kredit

ILUSTRASI kredit.*
ILUSTRASI kredit.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini masih banyak masyarakat terdampak Covid-19 yang mengeluhkan sulitnya memperoleh keringanan kredit seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo. Di tengah anjloknya penghasilan masyarakat akibat pandemi Covid-19, debt collector masih marak bertindak untuk melakukan penagihan.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, melalui siaran pers yang diterima "PR", Senin, 27 April 2020. Ia menilai, implementasi relaksasi kredit di lapangan jauh berbeda dengan ekspektasi masyarakat saat mendengar pernyataan Presiden.

"Kebijakan pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan keringanan cicilan kredit kepada masyarakat berbeda dengan apa yang digambarkan dalam penyataan Presiden," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Anjlok Pasca COVID-19, Penjualan Mercy di China Kembali Membaik

Padahal, menurut dia, banyak masyarakat terdampak dan pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang membutuhkan relaksasi kredit. Pasalnya, tidak sedikit diantara mereka yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban untuk membayar kredit.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Bahkan, menurut dia, presiden harus terus memonitor OJK dan mengawal secara intensif implementasi dan pelaksanaan di lapangan.

"Jangan sampai ada PUJK yang mengabaikan kebijakan ini," tuturnya.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Panasnya Derbi Bandung Kontra PBR Berujung Kekalahan Perdana

Ia juga meminta agar OJK menerbitkan aturan yang secara spesifik mendorong PUJK melakukan relaksasi kredit, sesuai kebijakan presiden. Firman menilai, isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 tahun 2020 yang sudah diterbitkan pertengahan Maret lalu hanya bersifat imbauan, bukan instruksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat