kievskiy.org

Indonesia dan Negara ASEAN Lain Didesak Buka Batas Wilayah bagi Pengungsi Rohingya

SEORANG muslim perempuan Rohingya menangis sambil memeluk putrinya setelah mereka ditahan oleh tentara Pasukan Keamanan Perbatasan (BSF) saat menyebrang perbatasan India-Bangladesh dari Bangladesh, di desa Raimura pinggiran kota Agartala, India, Selasa 22 Januari 2020.*
SEORANG muslim perempuan Rohingya menangis sambil memeluk putrinya setelah mereka ditahan oleh tentara Pasukan Keamanan Perbatasan (BSF) saat menyebrang perbatasan India-Bangladesh dari Bangladesh, di desa Raimura pinggiran kota Agartala, India, Selasa 22 Januari 2020.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Nasib pengungsi Rohingya yang terombang-ambing setelah keluar dari negaranya Myanmar, mesti turut dijaga negara-negara anggota ASEAN.

Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lain diimbau untuk membuka batas wilayah mereka, bagi para pengungsi Rohingya.

Hal itu disampaikan  Amnesty International, organisasi yang berfokus di bidang penegakan HAM, dalam diskusi daring yang dilaporkan Antara, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca Juga: Gebyar UMKM Ramadhan 2020: Penuhi Kebutuhan Daging 100 Persen Halal dari Dance With Meat

Juru kampanye Amnesty International untuk Kantor Wilayah Asia Selatan (SARO), Saad Hammadi menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya tidak memilih negara tujuan berdasarkan prospek akan kehidupan layak. Mereka adalah orang-orang yang merasa putus asa dan berpindah tempat untuk bertahan hidup, serta membutuhkan bantuan segera.

"Maka penting bagi negara-negara untuk membuka batas wilayah dan menyediakan ruang aman bagi mereka, perlindungan, dan kebutuhan kesehatan pada masa pandemi ini," ujar dia menambahkan.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Dominique Virgil, dalam diskusi yang sama kemudian menjelaskan rekomendasi dari lembaganya untuk negara-negara ASEAN bersikap menangani masalah ini, yakni sesuai dengan panduan internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Baca Juga: Baznas KBB Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah Sebesar Rp 14 Miliar

"Negara-negara yang melakukan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) harus menjamin disembarkasi pengungsi dari kapal dengan menyediakan tempat bernaung sementara yang aman, termasuk semacam rumah atau tempat penampungan yang juga akan menjaga mereka dari pandemi," kata Dominique.

Menurut dia, pemerintah harus berpikir untuk tidak menempatkan para pengungsi di rumah detensi imigrasi atau rumah detensi lainnya. Jika dilakukan, hal itu akan membuat penularan virus terjadi lebih buruk di antara para pengungsi.

Indonesia sendiri dianggap sebagai salah satu negara yang cukup memberikan perhatian terhadap masalah pengungsi, kata Dominique, misalnya dengan mengeluarkan pernyataan bersama Malaysia dan Thailand pada 2015 untuk melakukan operasi SAR bagi pengungsi yang terombang-ambing di laut.

Baca Juga: Manfaat Kangkung Bagi Kulit dan Rambut, Ternyata Bisa Mencegah Kerontokan dan Jerawat

Selain itu, Indonesia dianggap menunjukkan peran kepemimpinan terkait upaya penanganan persoalan ini, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang komitmen pemerintah menyediakan penampungan bagi para pengungsi yang terlantar di tengah laut.

Atas fakta-fakta tersebut pula, Amnesty International mengharapkan Indonesia dapat menampung sekitar 500 pengungsi Rohingya dalam dua kapal yang dikabarkan saat ini tengah mendekat ke perairan Aceh untuk dapat mendarat di wilayah itu.

"Masyarakat Rohingya adalah bagian dari ASEAN, sehingga mengabaikan mereka berarti mengabaikan masyarakat ASEAN itu sendiri," ujar Dominique memungkasi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat