PIKIRAN RAKYAT – Johnny Depp menang atas gugatan pencemaran nama baik (defamasi) yang dilakukan oleh mantan istrinya Amber Heard.
Diketahui, Amber Heard menulis sebuah artikel opini di Washington Post yang menuding mantan suaminya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kendati tidak secara eksplisit menyebut nama Johnny Depp.
Sejak diterbitkannya artikel tersebut, karir Johnny Depp mulai berantakan karena didepak dari berbagai judul film seperti the Pirate of the Caribean.
Baca Juga: Epidemiolog Unair: Virus Hendra Lebih Mematikan dari Covid-19
Johnny Depp kemudian menuntut Amber Heard sejumlah 50 miliar Dollar AS atau atau Rp700 miliar karena pencemaran nama baik.
Pada akhirnya, Juri dan Hakim Pengadilan Tinggi Virginia, Amerika Serikat, memenangkan gugatan Johnny Depp dan menggugurkan tudingan KDRT yang dilayangkan padanya.
Pada pembacaan keputusan, setiap pengacara dari pihak yang saling berlawanan memberikan pernyataan penutup.
Dalam pernyataan penutup, pengacara Depp meminta juri untuk “mengembalikan kehidupannya” setelah “dihancurkan” oleh tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dituduhkan oleh Amber Heard.