kievskiy.org

Malaysia Hapus Hukuman Mati untuk Kasus Terorisme dan Narkoba

Malaysia membatalkan hukuman mati wajib. Semua undang-undang tentang aturan tersebut akan diubah.
Malaysia membatalkan hukuman mati wajib. Semua undang-undang tentang aturan tersebut akan diubah. /Pixabay/terimakasih0

PIKIRAN RAKYAT - Malaysia memutuskan akan mencabut hukuman mati wajib terhadap terpidana kasus seperti perdagangan narkoba dan terorisme. Sebagai gantinya, Kuala Lumpur akan mencari hukuman alternatif.

Keputusan ini diumumkan setelah lebih dari tiga tahun Malaysia berjanji akan menjauh dari hukuman mati sebagai respons hukum terhadap kasus-kasus kejahatan ekstrem.

Malaysia juga akan menggodok hukuman pengganti atas semua kasus kejahatan berat yang saat ini masih menggunakan hukuman mati.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2022: Malaysia Dibuat Jatuh Bangun, Anthony Ginting Maju ke Semifinal

"Pemerintah pada prinsipnya telah menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati yang dijelaskan dalam laporan tersebut," kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar pada Jumat, 10 Juni 2022.

Di antara beberapa negara Asia Tenggara, Malaysia telah menerapkan hukuman mati wajib terhadap beberapa kasus kejahatan seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Hukum negara itu juga membuat pengecualian untuk kejahatan lain dalam kasus-kasus yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga: Hasil Akhir Indonesia Masters: Berakhir Dramatis, Malaysia Dikalahkan

Malaysia telah memutuskan moratorium eksekusi mati sejak 2018, tetapi membatalkan keputusan yang menjanjikan penghapusan hukuman mati wajib dan diskresioner.

Pada tahun berikutnya, Kuala Lumpur mengumumkan bahwa mereka akan membatalkan hukuman tetapi menyerahkannya kepada pengadilan untuk memutuskan apakah seorang terpidana harus digantung sampai mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat