kievskiy.org

Jaksa Desak 12 Pelaku Serangan Terorisme di Paris Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Prancis telah memutuskan memberikan hukuman seumur hidup untuk 12 dari 20 pria yang diduga berperan penting dalam serangan terorisme di Kota Paris pada November 2015 silam.

Serangan terorisme itu terjadi di sebuah stadion, bar dan restoran, serta pertunjukan musik rock di gedung konser Bataclan.

Dari bukti yang ada, jaksa menyesalkan bahwa masih ada pertanyaan kunci yang belum terjawab tentang serangan terorisme itu.

Serangan teroris itu sangat terkoordinasi dan telah menewaskan 130 orang dan melukai lebih dari 490 orang.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kirim Pesan ke Amber Heard, Isinya Malah Bikin Ngakak Netizen

Kedua belas orang itu diadili karena ikut serta dalam persiapan, perencanaan, dan persiapan logistik untuk serangan terorisme itu.

Mereka akan menghadapi hukuman hingga penjara seumur hidup, yaitu hukuman maksimum menurut hukum Prancis jika terbukti bersalah.

Terdakwa kunci dalam kasus terorisme itu adalah Salah Abdeslam, yang diyakini sebagai orang terakhir yang selamat dari 10 pria yang menyerang kota itu.

Kebanyakan dari mereka bunuh diri atau dibunuh oleh polisi. Salah Abdeslam bisa menghadapi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, hukuman yang jarang dijatuhkan di Prancis dan yang hampir tak ada pengurangan hukumannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat