kievskiy.org

Klaim Tanah Melayu, Mahathir Mohamad Bilang Singapura dan Kepulauan Riau Harus Dikembalikan ke Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. /REUTERS/Lim Huey Teng REUTERS/Lim Huey Teng


PIKIRAN RAKYAT
- Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Singapura merupakan bagian dari Johor dan Kepulauan Riau seharusnya dikembalikan ke Malaysia.

Hal itu disampaikan Mahathir Mohamad dalam pidatonya bertajuk 'Melayu dan Kelangsungan Bangsa' di sebuah acara di Selangor, Malaysia, Minggu, 19 Juni 2022.

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar (pulau) Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, tetapi kita juga harus menuntut kembalinya Singapura dan Kepulauan Riau ke Malaysia sebagai tanah Melayu," kata Mahathir Mohamad dikutip dari Straits Times.

Menurut Mahathir, secara historis tanah Melayu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga Kepulauan Riau di Indonesia. Namun, kata dia, Malaysia sekarang hanya terbatas di Semanjung Malaya.

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun ke-59, Mensos Risma: Beliau Tak Pernah Lelah Mimpin Kami

“Tapi hari ini, kita hanya tinggal semenanjung. Saya bertanya-tanya apakah semenanjung ini akan terus kita miliki. Saya khawatir dengan masa depan orang Melayu, apakah tanah semenanjung juga akan dimiliki oleh pihak lain,” kata politisi senior berusia 96 tahun itu.

Mahathir menambahkan pemerintah Malaysia lebih berharga ketika memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia.

Dia juga mengatakan Malaysia saat ini bukanlah milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.

"Banyak orang Melayu yang tidak sadar bahwa negaranya yang dulunya besar menjadi kecil. Dan negara kecil ini pun akan rugi karena miskin," ujar eks PM Malaysia itu.

Pada tahun 2008, Mahkamah Internasional memberikan Pulau Pedra Branca ke Singapura. Malaysia kemudia mengajukan peninjauan atas putusan tersebut pada tahun 2017 tetapi menarik permohonan peninjauan tersebut setahun kemudian setelah Mahathir menjadi perdana menteri untuk kedua kalinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat