kievskiy.org

Indonesia dan Malaysia Perbarui MoU Soal Penempatan Pekerja Migran, Menaker Ida Beri Penjelasan

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Indonesia akan memulai kembali mengirim pekerja migran ke Malaysia, setelah sempat dihentikan karena adanya pelanggaran kesepakatan.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Indonesia akan memulai kembali mengirim pekerja migran ke Malaysia, setelah sempat dihentikan karena adanya pelanggaran kesepakatan. /Antara/Feri Antara/Feri

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia dan Malaysia akhirnya membuat Nota Kesepahaman baru untuk penempatan dan perlindungan pekerja migran kembali.

Terbukti, Indonesia dan Malaysia mengirim menteri masing-masing untuk menandatangani pernyataan bersama terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran itu.

Diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman baru dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta pada hari ini, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Persebaya vs Persita Tangerang di Liga 1, Tayang Malam Ini di Indosiar

Dengan penandatangan itu, Indonesia akan memulai kembali mengirim pekerja migran ke Malaysia, setelah sempat dihentikan karena adanya pelanggaran kesepakatan.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding)," ujar Menaker Ida dalam pernyataan terbaru, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Menaker Ida memastikan Nota Kesepahaman yang baru telah sepenuhnya memuat One Channel System (OCS).

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Uji Balistik Kasus Polisi Tembak Polisi

Ini berarti, Indonesia dan Malaysia hanya menyepakati OCS sebagai satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat