kievskiy.org

Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Uji Balistik Kasus Polisi Tembak Polisi

Ilustrasi penembakan Brigadir J. Beka menambahkan, Komnas juga menggali keterangan terkait kerangka waktu masing-masing yang diperiksa, hingga akan dilakukan uji balistik.
Ilustrasi penembakan Brigadir J. Beka menambahkan, Komnas juga menggali keterangan terkait kerangka waktu masing-masing yang diperiksa, hingga akan dilakukan uji balistik. /Pikiran rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik senjata dalam kasus polisi tembak polisi.

Kejadian polisi tembak polisi yang tewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan uji balistik pada Rabu 3 Agustus 2022.

"Jadi terkait peluru terus juga penggunaan senjata‎, kira-kira seputar itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut, Inisial D Janda Muda Anak Satu

Hal serupa dikemukakan komisioner lainnya, M Choirul Anam.

"Untuk melihat sebenarnya ini senjatanya siapa,‎ pelurunya karakternya apa dan lain sebagainya," ucap Anam.

Hari itu, Komnas HAM juga menggali keterangan aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy, ‎asisten rumah tangga pasangan Ferdy dan isterinya, Putri Candrawathi, serta petugas kesehatan yang melakukan tes PCR di rumah pribadi Ferdy, Jalan Saguling, Jakarta.

Baca Juga: Kuala Kencana, Kota Modern Pertama di Indonesia yang Terletak di Papua

Namun, petugas kesehatan urung hadir. Meskipun begitu, Komnas HAM memperoleh bukti berupa hasil tes PCR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat