kievskiy.org

Singapura Kenalkan Visa Kerja Khusus untuk Para Pekerja Asing

Ilustrasi Visa.
Ilustrasi Visa. /Pixabay/jaydeep_ Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Singapura buat aturan baru visa bagi para pekerja yang akan datang ke negara tersebut.

Visa kerja khusus dibuat oleh Singapura untuk membuat para pencari pekerjaan lebih kompetitif dan menarik bagi perusahaan.

Pada Senin, 12 September 2022, Menteri Tenaga Kerja Singapura mengatakan keputusan itu dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan bakat yang dihadirkan baik lokal maupun pekerja asing.

Pusat keuangan regional mengumumkan aturan baru dua minggu lalu untuk menarik ekspatriat yang berpenghasilan setidaknya 30,000 dolar Singapura atau sekira Rp318 Juta per bulan.

Baca Juga: Warga Bandung Diduga Hilang di Singapura Sejak 2 September 2022, Begini Pengakuan Suaminya

Mereka menawarkan visa lima tahun yang secara otomatis akan memungkinkan pasangan mereka untuk bekerja juga.

Berbicara kepada parlemen, Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng mengatakan bakat global akan membantu Singapura.

Salah satunya mengembangkan sektor-sektor seperti keberlanjutan, kecerdasan buatan atau fintech, tetapi menghadapi tantangan dengan negara-negara lain "memainkan permainan ofensif".

"Ketika kita berbicara tentang talenta top, kita harus memperhatikan seberapa global mereka, dan seberapa ketat persaingan untuk mereka," kata Tan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat