kievskiy.org

Rusia Adakan Referendum di Wilayah Ukraina, PBB Sebut Tindakan Ilegal

Bendera Rusia.
Bendera Rusia. /Pixabay/EvgeniT

PIKIRAN RAKYAT – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut referendum yang didukung Rusia di wilayah Ukraina tidak sah menurut hukum internasional. Alasannya, referendum tersebut ada kecenderungan bukan ekspresi asli dari keinginan rakyat.

Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian Rosemary Di Carlo menyebutkan, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hukum yang sah di bawah hukum internasional.

Karena tindakan tersebut merupakan tindakan sepihak dengan tujuan memberi legitimasi pada upaya akuisisi secara paksa oleh satu negara atas wilayah negara lain.

Tidak hanya itu, terdapat juga kecenderungan pemaksaan kehendak rakyat.

Baca Juga: Sosok Pria Misterius Bongkar Alasan Najwa Shihab Ogah Ladeni Nyinyiran Nikita Mirzani

Media yang didukung Pemerintah Rusia mengumumkan, sebanyak 98 persen pemilih memilih untuk bergabung dengan Rusia, dalam referendum yang diadakan di wilayah Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, dan Luhansk di Ukraina.

Di Carlo juga mengatakan bahwa PBB tetap berkomitmen penuh terhadap kedaulatan, persatuan, kemerdekaan, dan juga integritas wilayah Ukraina. PBB juga menuntut agar Rusia menghormati hukum Ukraina di wilayah pendudukannya.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya mengolok-olok dengan tujuan memaksa penduduk laki-laki Ukraina di wilayah-wilayah tersebut untuk bergabung dengan tentara Rusia dan berperang melawan tanah air mereka sendiri.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Zelenskyy juga menyerukan bahwa Rusia melancarkan kebijakan ‘genosida’ dan membawa dunia selangkah lebih dekat kepada bencana nuklir. Zelenskyy juga menyerukan agar Rusia diisolasi sepenuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat