kievskiy.org

Ingin Gulingkan Presiden Tayyip Endorgan 4 Tahun Lalu, 121 Orang Divonis Penjara Seumur Hidup

PRESIDEN Turki, Recep Tayyip Erdoğan.*
PRESIDEN Turki, Recep Tayyip Erdoğan.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku upaya penggulingan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada pertengahan 2016 silam mendapat vonis dipenjara seumur hidup.

Vonis Pengadilan Negeri Ankara, Turki itu untuk 121 warga negara Turki itu diputuskan pada Jumat, 26 Juni 2020 waktu setempat. 

Dalam detailnya, insiden yang terjadi empat tahun lalu itu telah menewaskan 248 orang dengan lebih dari 2.000 orang mengalami luka-luka pada 15 Juli 2016 lalu.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Surat Edaran Terkait Kebijakan AKB Jelang Berakhirnya PSBB Proporsional

Saat itu, 24 orang dijadikan tersangka oleh aparat hukum setempat.

Lebih lanjut, tiga orang terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Komandan Angkatan Udara Akin Ozkink, pembantu tugas presiden yakni Ali Yazici, dan mantan kolonel Erkan Oktem.

Mereka semua telah dilabeli dengan tuduhan aksi pembunuhan yang disengaja.

Baca Juga: Lewat Single How You Like That, BLACKPINK Pecahkan 5 Rekor Guinness World Records

Media pemerintahan Turki menilai, hukuman itu sebagai yang terberat dari pengadilan setempat karena akan membuat tahanan menderita dan jera. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat