kievskiy.org

Korea Selatan Akui Status Hukum Pasangan Sesama Jenis untuk Pertama Kalinya

Ilustrasi gender.
Ilustrasi gender. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk mengakui status hukum pasangan sesama jenis. Mereka dinilai berhak atas cakupan yang sama atas layanan asuransi kesehatan nasional untuk pasangan.

Keputusan mengakui status hukum pasangan sesama jenis yang dinyatakan pada Selasa, 21 Februari 2023 itu menjadi yang pertama kalinya bagi Korea Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi Seoul itu pun membatalkan putusan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah pada Januari 2022.

Putusan tersebut menolak petisi pasangan sesama jenis, setelah pasangan itu diberitahu bahwa mereka harus membayar asuransi kesehatan secara terpisah. Di bawah hukum Korea Selatan, tanggungan dibebaskan dari melakukan pembayaran asuransi kesehatan jika pasangan mereka memenuhi persyaratan kerja tertentu. Pengadilan yang lebih rendah menolak petisi itu, karena tidak mengakui pasangan sesama jenis sebagai pasangan yang sah.

Lebih dari 30 negara, termasuk Taiwan, telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun, hal itu masih ilegal di Korea Selatan dan Jepang, dengan tekanan sedang dibangun untuk perubahan undang-undang sebelum negara itu menjadi tuan rumah KTT G7 pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Paus Menyebut Kriminalisasi Kaum LGBT Sebagai Dosa: Para Uskup Harus Bertobat

Seorang hakim pengadilan tinggi Seoul mengatakan bahwa putusan pengadilan yang lebih rendah telah dibatalkan, dan kontribusi asuransi yang dikenakan pada salah satu pasangan dicabut. Dia menambahkan, layanan asuransi harus membayar biaya untuk kedua belah pihak dalam kasus tersebut.

"Putusan itu adalah pengakuan pertama pengadilan atas status hukum pasangan sesama jenis", kata Park Han-hee, seorang pengacara yang mewakili penggugat, Selasa, 21 Februari 2023.

Keputusan itu pun disambut baik oleh pasangan yang melayangkan gugatan hukum, So Sung-uk dan Kim Yong-min. Pasangan itu mengadakan upacara pernikahan pada tahun 2019, tetapi tidak dapat mendaftarkan pernikahan mereka karena pihak berwenang Korea Selatan tidak mengakui persatuan mereka sebagai hal yang sah.

"Saya senang karena merasa seperti hakim mengatakan kepada kami melalui keputusan pengadilan bahwa perasaan cinta yang saya miliki untuk suami saya seharusnya tidak menjadi sasaran ketidaktahuan atau penghinaan," tutur So Sung-uk, Selasa, 21 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat