kievskiy.org

Johnson & Johnson Setuju Bayar Kompensasi Rp132 T Terkait Tudingan Bedaknya Sebabkan Kanker

Ilustrasi produk bedak Johnson & Johnson.
Ilustrasi produk bedak Johnson & Johnson. /Flickr/Mike Mozart

PIKIRAN RAKYAT - Johnson & Johnson (J&J) telah setuju untuk membayar uang kompensasi senilai 8,9 US dolar atau Rp132, 9 triliun (kurs Rp14.936) selama 25 tahun ke depan untuk menyelesaikan tuduhan atas bedaknya mengandung bahan yang menyebabkan kanker.

J&J menyatakan penyelesaian yang diusulkan dalam pengajuan sekuritas. Anak perusahaan J&J, LTL Management juga mengajukan kembali perlindungan kebangkrutan setelah sebelumnya mendapat penolakan.

Ada lebih dari 60.000 penggugat yang telah menyetujui usulan penyelesaian masalah yang diusulkan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan pengadilan nanti.

Baca Juga: Main Pingpong Jokowi, DPR, dan Menkumham: Nasib UU Perampasan Aset Masih Menggantung

"Menuntaskan masalah ini melalui rencana reorganisasi yang diusulkan lebih adil dan lebih efisien, memungkinkan para penggugat untuk mendapatkan kompensasi tepat waktu, dan memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada komitmen kami untuk memberikan dampak kesehatan yang mendalam dan positif bagi kemanusiaan," kata Wakil Presiden Litigasi J&J, Erik Haas, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Russia Today pada Kamis, 6 April 2023.

Meski demikian, perusahaan tetap menolak tuduhan bahwa bedaknya menyebabkan kanker. Menurut Haas, tuduhan tersebut palsu dan kurang ilmiah.

J&J mengakhiri penjualan bedak bayinya secara global pada tahun ini setelah menghadapi ribuan tuntutan hukum dari pelanggan yang mengklaim bahwa produknya menyebabkan kanker karena kontaminasi asbes karsinogen.

Baca Juga: Bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Perwakilan China: Mari Perdalam Rasa Saling Percaya

J&J melepaskan LTL Management pada 2021 dalam upaya mengurangi kerugiannya dari litigasi dan penyelesaian. Lalu, J&J menyalurkan tuntutan hukumnya ke anak usaha tersebut dan segera mengajukan perlindungan kebangkrutan.

Pada 2022, seorang juri menegaskan bahwa J&J dapat menggunakan perlindungan kebangkrutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat