PIKIRAN RAKYAT – Para pemimpin Taliban Afghanistan sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memuat ketentuan seragam sekolah. Seluruh siswa nantinya akan diwajibkan untuk berpakaian syariah, termasuk mengenakan jilbab, jubah, tunik panjang, dan celana longgar. Para guru juga harus mematuhi aturan berpakaian yang sama.
Selain diwajibkan memakai pakaian adat yang menutup seluruh bagian tubuh, Kementerian Pendidikan pemerintahan sementara juga meminta siswa menyematkan lencana bendera Taliban di seragam mereka.
Menurut draf RUU yang terdiri dari 5 bab dan 13 pasal tersebut, siswa sekolah dasar akan menggunakan perahan tunban tradisional berwarna biru muda, sedangkan hijau muda akan dipakai mereka yang duduk di sekolah menengah.
Siswi di bawah kelas 6 harus mengenakan seragam berwarna gading gelap dengan jilbab putih. Pada Maret 2022, Taliban melarang anak perempuan di atas kelas 6 untuk bersekolah. Namun, tampaknya hal tersebut akan berubah karena dalam RUU, warna seragam siswi di atas kelas 6 juga diatur dengan jubah hijau zaitun dan jilbab hitam.
Menurut laporan saluran berita Afghanistan Amu, seorang pejabat Taliban mengatakan siswi tidak akan diizinkan untuk mengenakan pakaian pendek, transparan, tipis, dan ketat. Siswi diwajibkan untuk memakai jilbab syariah dan jubah selama belajar di sekolah.
Sampai saat ini Taliban dilaporkan masih menggodok draf RUU tersebut. Pihaknya tidak dapat memverifikasi draf yang beredar di media sosial sebagai keputusan final.
Selain seragam siswa dan siswi, RUU juga mengatur ketentuan pakaian bagi guru. Baik guru laki-laki maupun perempuan juga diwajibkan untuk memakai perahan tunban, ditambah dengan jubah panjang bagi guru perempuan.
RUU tersebut mendapat reaksi keras dari para aktivis. Gerakan Purple Saturday misalnya, memprotes kewajiban anak perempuan di bawah kelas 6 untuk mengenakan seragam.