kievskiy.org

Kerusuhan di Prancis Memanas, 45.000 Polisi Dikerahkan dan 1.311 Orang Ditangkap

Mounia, ibu Nahel, remaja 17 tahun yang ditembak polisi Prancis, dalam protes untuk menuntut keadilan di Nanterre pada 29 Juni 2023.
Mounia, ibu Nahel, remaja 17 tahun yang ditembak polisi Prancis, dalam protes untuk menuntut keadilan di Nanterre pada 29 Juni 2023. /Reuters/Sarah Meyssonnier

PIKIRAN RAKYAT – Prancis sedang memanas usai polisi menembak remaja keturunan Aljazair dan Maroko berusia 17 tahun bernama Nahel. Kejadian tersebut kemudian membuat amarah warga Prancis timbul dan memicu protes hingga terjadinya kerusuhan.

Adapun, warga yang ikut protes sempat terlihat membakar tempat sampah dan mobil. Mereka juga merusak sejumlah bangunan.

Pada Jumat, 30 Juni 2023, kepolisian Prancis telah menangkap 1.311 orang saat demonstrasi brutal. Keterangan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah setempat juga telah mengerahkan 45.000 polisi yang didukung kendaraan lapis baja untuk meredam serangkaian protes. Sejauh ini, setidaknya ada 79 petugas keamanan, termasuk polisi yang terluka akibat aksi protes tersebut.

Baca Juga: Update Kerusuhan di Prancis, Kedubes RI: Perusakan, Penjarahan, dan Penembakan Terus Terjadi

Kasus Penembakan Nahel

Sebagai informasi, kerusuhan tersebut pecah setelah terjadi penembakan terhadap Nahel di daerah pinggiran Paris, yakni Nanterre pada Selasa, 27 Juni 2023. Nahel ditembak oleh polisi lantaran disebut melanggar aturan lalu lintas.

Remaja yang bekerja sebagai pengemudi jasa pengiriman itu disebut mengendarai mobil sewaan secara ilegal, dan tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasus ini kemudian dikaitkan dengan isu rasisme. Juru bicara Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) Ravina Shamdasani meminta Prancis untuk menyelesaikan masalah rasisme pada badan-badan penegak hukum di negaranya.

"Ini adalah momen bagi negara tersebut untuk serius menyelesaikan masalah rasisme dan diskriminasi rasial yang tertanam dalam penegakan hukum," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 2 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat