kievskiy.org

MUI: Seret PM Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

PM Israel, Benjamin Netanyahu.
PM Israel, Benjamin Netanyahu. /Reuters/Ronen Zvulun

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar PM Israel, Benjamin Netanyahu diseret ke Mahkamah Pidana Internasional menyusul invasi terus menerus yang pihaknya lakukan pada Palestina.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, sosok tersebut pantas diadili lantaran telah menyebabkan kematian massa dengan melakukan genosida dan melanggar hukum internasional.

"Benjamin Netanyahu adalah biang dari kejahatan genosida dan tragedi kemanusiaan. Untuk itu agar secepatnya kita segera menyeretnya ke mahkamah pidana internasional," ucapnya.

Lebih lanjut, titah Benjamin Netanyahu dinilai menyebabkan penderitaan berkepanjangan dengan memblokade bantuan kemanusiaan serta sumber penghidupan warga setempat.

Baca Juga: Kenapa Mahfud MD Ditunjuk Jadi Cawapres Ganjar Pranowo?

"Melihat begitu mengenaskannya keadaan yang dialami oleh masyarakat Gaza, seluruh badan-badan hak asasi manusia internasional menyoroti dan memberi perhatian penuh terhadap terjadinya krisis kemanusiaan yang semakin parah di sana. Apalagi Israel juga memblokade makanan, air, dan listrik, terhadap warga sipil di sana," katanya.

Oleh karena itu, MUI mengajak seluruh warga Indonesia, termasuk dunia, menyerukan gencatan senjata dan membebaskan Palestina dari penjajahan.

"Masyarakat dunia juga harus berusaha dengan sekuat tenaga untuk membantu menghentikan dan menghapus penjajahan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina tersebut, karena bagaimanapun penjajahan itu tidak pernah sesuai dengan nilai-nilai peri kemanusiaan dan peri keadilan," katanya.

Bantuan Masuk Dibatasi

Sejauh ini menurut Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno, pihak Israel membatasi masuknya truk bantuan dari berbagai negara, dengan memberi kuota 20 kendaraan per hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat