kievskiy.org

Ojol Didenda Rp43 Juta Usai Ribut dengan Pejalan Kaki, Lepas Masker, dan Tonjok Ibu Hamil

ILUSTRASI Ojek Online | OJOL sedang mengantarkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19.
ILUSTRASI Ojek Online | OJOL sedang mengantarkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/NOVIANTI NURULLIAH

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengemudi ojek online (ojol) harus menelan pil pahit gegara berlaku seenaknya di jalur pejalan kaki.

Driver ojol yang mengendarai sepeda listrik ini melepas masker dan melancarkan bogem mentah pada seorang pejalan kaki setelah merasa dilecehkan secara verbal.

Nahas, tonjokan itu meleset dan malah menghantam seorang ibu hamil yang merupakan istri dari pejalan kaki tersebut.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Akibatnya, pria itu diganjar denda senilai 4 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp43 juta karena melanggar tiga aturan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia, hukuman ini ditetapkan pengadilan atas kesalahan yang dilakukan Gareth Tan Chin Wei (32) pada Rabu 16 September 2020.

Ia dinilai melakukan tindakan kasar yang melukai seseorang dan sengaja melanggar dua protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Honorer Rp600 Ribu Bakal Diberikan untuk 398.637 Orang, Pencairannya per Dua Bulan

Dua dakwaan tambahan tersebut ialah tak memakai masker dengan tepat dan gagal menjaga jarak sejauh 1 meter dengan orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat