kievskiy.org

Mahkamah Internasional Siapkan Sidang Pertama untuk Kasus Kejahatan Genosida Israel

Ilustrasi Israel.
Ilustrasi Israel. /Reuters/Yann Tessier

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan mengadakan sidang perdana pada 11 Januari 2023, untuk meninjau tuntutan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terkait dugaan kejahatan genosida yang dilakukan oleh penjajah Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Hal tersebut, diuraikan Clayson Monyela, selaku Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan, dalam unggahannya di platform media sosial X.

Ia menyebut bahwa sidang tersebut akan berlangsung selama beberapa hari di Den Haag, Belanda.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Afrika Selatan akan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini.

Baca Juga: Kemlu Siaga Evakuasi WNI di Lebanon, Khawatir Konflik Israel-Hamas Alami Eskalasi

Afrika Selatan Menyerukan Gugatan terhadap Israel

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, mengajukan seruan dukungan terhadap gugatan genosida terhadap Israel.

Dengan tegas, ia menyatakan, "Kami tidak akan pernah melupakan Palestina dan akan terus berjuang untuk kebebasan serta keadilan rakyat Palestina di panggung internasional, dengan tujuan menghentikan genosida di Gaza."

Pandor menekankan perlunya perjuangan global untuk mengakhiri pembantaian terhadap rakyat Palestina dan secara bersamaan mencegah Israel melanjutkan kejahatan mereka.

Lebih jauh, Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan Israel memiliki ciri-ciri genosida dengan maksud untuk menghancurkan penduduk Palestina di Jalur Gaza, yang merupakan bagian dari kelompok warga negara, etnis, serta ras Palestina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat