kievskiy.org

Elon Musk Digugat Rp2 Triliun oleh Mantan Petinggi Twitter

Elon Musk.
Elon Musk. //Reuters/Gonzalo Fuentes /Reuters/Gonzalo Fuentes

PIKIRAN RAKYAT - Mantan eksekutif top Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, telah menggugat Elon Musk sebesar 128 juta dolar AS (Rp2 triliun) terkait pesangon yang belum dibayar.

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan San Francisco pada Senin 4 Maret 2024, keempat mantan eksekutif Twitter itu menuduh Elon Musk memecat mereka tanpa alasan. Bos Tesla itu juga disebut menunjukkan 'sikap angkuh' terhadap kewajiban pembayarannya.

"Di bawah kendali Musk, Twitter telah melanggar hukum, membuat karyawan kaku, tuan tanah, vendor, dan lainnya," ucap penggugat dalam gugatan setebal 39 halaman.

"Musk tidak membayar tagihannya, percaya aturan itu tidak berlaku baginya. Dia menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bersikap kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," tuturnya menambahkan.

Pemecatan Petinggi Twitter

Mantan eksekutif Twitter yang mengajukan gugatan itu termasuk mantan CFO Ned Segal, mantan chief legal officer Vijaya Gadde, dan mantan Penasihat Umum Sean Edgett. Mereka mengatakan, Elon Musk berutang gaji satu tahun dan opsi saham.

Elon Musk memecat ketiganya pada akhir Oktober 2022, setelah menyelesaikan pembelian Twitter, yang sekarang disebut X, seharga 44 miliar dolar (Rp692,7 triliun).

Pembelian platform media sosial itu terjadi, setelah perselisihan sengit dengan para eksekutif top Twitter membawanya ke pengadilan untuk memastikan Elon Musk menghormati persyaratan akuisisi.

Mantan eksekutif mengatakan dalam gugatan bahwa Elon Musk menemukan contoh "palsu" dari kelalaian besar dan kesalahan yang disengaja. Twitter membayar biaya kepada pengacara luar untuk pekerjaan mereka menutup akuisisi, untuk menghindari membayar pesangon para petingginya.

"Jika Musk merasa bahwa pembayaran biaya pengacara, atau pembayaran lainnya, tidak tepat, solusinya adalah berusaha untuk mengakhiri kesepakatan, bukan untuk menahan pembayaran pesangon eksekutif setelah kesepakatan ditutup," tutur gugatan tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat