kievskiy.org

Prancis Sahkan Hak Aborsi, Jadi Negara Pertama di Dunia yang Abadikan Itu dalam Konstitusi

Pertemuan kongres kedua majelis parlemen di Versailles, barat daya Paris, Prancis 4 Maret 2024, untuk memasukan hak aborsi dalam konstitusi negara.
Pertemuan kongres kedua majelis parlemen di Versailles, barat daya Paris, Prancis 4 Maret 2024, untuk memasukan hak aborsi dalam konstitusi negara. /Reuters/Emmanuel Dunand

PIKIRAN RAKYAT - Anggota parlemen Prancis telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan hak aborsi dalam sesi bersama Parlemen di Istana Versailles. Mereka akan mengabadikan hak untuk aborsi dalam Konstitusi Prancis.

RUU itu disetujui dalam pemungutan suara 780-72 yang luar biasa pada Senin 4 Maret 2024, dan hampir seluruh sesi bersama berdiri dengan tepuk tangan meriah.

Adegan perayaan di seluruh negeri pun terjadi ketika aktivis hak-hak perempuan memuji langkah yang dijanjikan oleh Presiden Emmanuel Macron. Hal itu menyusul kembalinya hak aborsi dalam putusan pengadilan di Amerika Serikat.

Langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara pertama di dunia yang menawarkan perlindungan eksplisit untuk mengakhiri kehamilan dalam hukum dasarnya. Kedua majelis Parlemen, Majelis Nasional, dan Senat, telah mengadopsi RUU dan mengubah Pasal 34 konstitusi untuk menentukan hak perempuan untuk aborsi dijamin.

"Prancis berada di garis depan," ucap kepala majelis rendah Parlemen, Yael Braun-Pivet.

"Saya bangga dengan Kongres ini, yang akan mengatakan bahwa hak untuk melakukan aborsi sekarang akan menjadi bagian dari hukum dasar kita," ujarnya menambahkan.

'Tubuh Semua Wanita adalah Milik Mereka'

Sebelum pengesahan UU tersebut, Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal telah menyampaikan pesan kepada para wanita di negaranya. Hal itu berkaitan dengan hak wanita dan apa yang bisa mereka lakukan dengan tubuhnya.

"Kami mengirim pesan kepada semua wanita: tubuh Anda milik Anda dan tidak ada yang bisa memutuskan untuk Anda," katanya.

Keputusan Mahkamah Agung AS tahun 2022 membatalkan putusan Roe v Wade yang menjamin akses perempuan melakukan aborsi. Hal itu mendorong para aktivis di Prancis mendorong negaranya untuk secara jelas melindungi hak dalam undang-undang dasarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat