PIKIRAN RAKYAT - Seorang pembunuh dari Indiana, Amerika Serikat (AS) yang dihukum karena penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 16 tahun telah dieksekusi mati.
Tersangka diketahui bernama Orlando Hall berusia 49 tahun, ia membunuh Lisa Rene dengan cara menguburnya hidup-hidup pada 1994 lalu.
Atas aksi kejamnya itu, Hall sudah dieksekusi dengan cara suntik mati pada Kamis, 19 November 2020 lalu.
Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya 2020, Matangkan Simulasi Pencoblosan dengan Protokol Kesehatan
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Daily News, Rene diculik oleh Hall dan kelompoknya ke Arkansas, di mana korban dibunuh.
Hall dilaporkan menjadi orang ke-8 yang eksekusi mati selama rezim Presiden Donald Trump, sejak hukuman tersebut ditiadakan selama 17 tahun lamanya.
Penundaan eksekusi oleh hakim karena adanya kekhawatiran terkait racun yang akan digunakan, memberikan Hall enam jam penangguhan hukum.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Anjlok 80 Persen, Prabu Revolusi: Pariwisata Bisa Mati Jika Tidak Ada Pergerakan
Untuk membuat keluarga Hall tidak luput dalam kesedihan, pengacara tersangka mengklaim selama di dalam penjara kliennya sudah berubah menjadi relawan gereja.