PIKIRAN RAKYAT - Dalam sebah laporan yang baru-baru ini keluar menyatakan jika Pengadilan di Kota Swedia selatan telah membatakan putusan pelarangan pemakaian jilbab di sekolah.
Pengadilan Administratif Malmom telah membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya tentang jilbab, karena dinilai telah melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.
Larangan penggunaan jilbab sebelumnya terjadi di Kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan Skane, Swedia.
Baca Juga: Soal Usul Pertemuan Ma'ruf Amin dan Habib Rizieq, Jubir Wapres Beri Klarifikasi
Berdasarkan pernyataan ombudsman yang mengatakan jika banding telah dibuat karena melanggar konstitusi Swedia.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Daily Sabah, dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun pada 2019 lalu.
Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui keputusan tersebut dan tidak akan menerapkannya di sekolahnya.
Baca Juga: Siap Jadi Ibu dari 4 Anak, Kalina Ocktaranny: Mungkin Ini akan Jadi Babak Baru dalam Hidup Gue
Negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka yang melarang jilbab dan cadar.