kievskiy.org

Bersama Tim Gabungan, Pemkot Tasikmalaya Gencar Lakukan Razia Sasar Warga Pelanggar Prokes

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Larang Perayaan Tahun Baru
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Larang Perayaan Tahun Baru /Pikiran Rakyat/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Tasik, TNI, Polri dan BPBD melaksnakan razia yustisi Gabungan Senin 28 Desember 2020 siang.

Ketua Tim Operasi Gabungan Pol PP Jawa Barat, Ukun Kundarsah mengatkan, kegiatan razia yustisi sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

"Kita akan terus monitor penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat," ujar Ukun, Senin 28 Desember 2020 sore.

Baca Juga: Diproduksi 5 Tahun, 'Upin & Ipin The Movie: Keris Siamang Tunggal' Siap Tayang di Malam Tahun Baru

Dalam razia kali ini kata dia, pihaknya ingin semua lokasi dipastikan menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan masyarakat, tempat-tempat usaha, hingga perdagangan dan jasa.

"Bila kita temukan tidak menerapkan protokol Kesehatan, tim kami akan menindak secara tegas, baik ringan, sedang ataupun berat sesuai peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020," terangnya.

Ukun meminta, razia yustisi bisa terus ditingkatkan dan dilanjutkan oleh tim gugus tugas setempat dengan tindakan yang lebih berat. Adapun ujar dia, sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai Peraturan Wali Kota, mulai dari sanki teguran, sosial hingga denda Rp50 ribu.

Baca Juga: KPK Ulang Tahun ke-17, Febri Diansyah: Berharap Kembali Hidup, Bukan Sekadar Berdenyut

Sedangkan untuk tempat usaha sanksi terberatnya penutupan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat