kievskiy.org

KPU Tetapkan Bedas Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih, Dadang Supriatna: Jangan Lihat ke Belakang

Pasangan Dadang Supriatna Sahrul Gunawan
Pasangan Dadang Supriatna Sahrul Gunawan /Instagram.com/@sahrulgunawanofficial Instagram.com/@sahrulgunawanofficial

PIKIRAN RAKYAT – Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.

KPU Kabupaten Bandung menutup proses panjang Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dengan menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 19 Maret 2021.

Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 18/PL.02.7-Kpt/3024/Kab/III/2021, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.

Baca Juga: Everton vs Man City, Kalahkan Rival dan Lolos ke Semifinal Piala FA, Pep Guardiola Klaim Belum Menang

Baca Juga: Sumbang Pohon Langka, PDIP Lakukan Politik Hijau di GBK

“Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai,” ucap Agus Baroya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu 21 Maret 2021.

Sementara terkait pelantikan, Ketua KPU Kabupaten Bandung mengatakan bahwa hal itu di luar tahapan dari proses Pilkada, dan menjadi kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya,” ujar Agus Baroya dari KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat