kievskiy.org

Mulai 6 hingga 17 Mei 2021, Polres Bekasi Lakukan Penjagaan 24 Jam Halau Para Pemudik

 Ilustrasi. Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, 11 Kategori Kendaraan Ini Masih Boleh Lewat.
Ilustrasi. Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, 11 Kategori Kendaraan Ini Masih Boleh Lewat. /Pixabay/Maxx Girr Pixabay/Maxx Girr

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah terbitkan aturan larangan mudik lebaran 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19. Sejumlah wilayah mulai melakukan persiapan pelaksanaan aturan tersebut, termasuk di Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13/2021 berkaitan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pihak kepolisian Bekasi akan lakukan penjagaan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam penjagaan tersebut, kepolisian akan libatkan petugas untuk bersiaga selama 24 jam di sejumlah titik posko pengamanan.

“Akan ada petugas yang bersiaga selama 24 jam penuh di titik-titik posko pengamanan,” kata  Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.

Baca Juga: KPK Cekal 2 Orang Atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Baca Juga: Masyarakat Wajib Ikut Karantina Meski Dapat Izin Perjalanan di Masa Mudik, Simak Penjelasannya

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyiapkan posko pengamanan di sejumlah titik guna menghalau kemungkinan warga yang pulang kampung alias mudik lebaran melalui sejumlah akses jalan.

“Mulai dari jalan tol, jalur utama pantura, hingga jalur tikus bakal dijaga,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Jumat, 9 April 2021.

Ia menyebutkan bahwa sedikitnya ada 10 titik pos pengamanan yang disiapkan di seluruh perbatasan Kabupaten Bekasi, diantaranya empat pintu tol, yaitu Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun.

Baca Juga: Update Kondisi Marc Marquez, Kapan Sang Juara Kembali Balapan di Ajang MotoGP?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat