kievskiy.org

Mendekati Idul Fitri 2021, Dishub Jawa Barat Antisipasi Mudik Dini dan Lokal

Perbatasan Puncak Pass-Cianjur, Jawa Barat merupakan akses utama pemudik dari Jabodetabek menuju Cianjur, sehingga penyekatan ketat akan diberlakukan di kawasan perbatasan
Perbatasan Puncak Pass-Cianjur, Jawa Barat merupakan akses utama pemudik dari Jabodetabek menuju Cianjur, sehingga penyekatan ketat akan diberlakukan di kawasan perbatasan /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memprediksikan mudik dini bakal terjadi mulai tanggal 2 Mei hingga tanggal 5 Mei 2021 mendatang, meningat pemerintah pusat telah memastikan larangan mudik bagi aneka modal transportasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Sejuta antisipasi terus digencarkan guna memastikan masyarakat untuk tidak melakukan mudik terkecuali mudik berdasarkan aglomerasi atau mudik lokal.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari mengatakan, untuk antisipasi mudik dini sebelum tanggal 6 Mei pihaknya yang pertama melakukan sosialisasi terus, menyampaikan bahwa prinsinya mudik yang tidak diperkenankan itu dari 6-17 Mei. Mudik dilarang tujuannya adalah guna menekan penyebaran penyakit lebih luas lagi.

Baca Juga: Tak Mau Anak-Anaknya Gemuk, Seorang Ayah Malah Ditahan Polisi

"Kita harus dukung itu mengurangi pergerakan guna mengurangi keterpaparan Covid-19," ujar Hery ketika dihubungi, Selasa 20 April 2021.

Meskipun nanti terjadi mudik dini, lanjut dia, di lapangan pihaknya akan mengatur sembari mengimbau agar warga tidak melakukan mudik meskipun itu mudik dini sebelum tanggal 6 Mei.

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan kordinasi dan juga konsolidasi internal berkaitan dengan program, anggaran, persiapan sarana dan prasarana dan personil.

Baca Juga: Setelah Hampir Satu Tahun Kasus, Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan George Floyd

"Kita siapkan jauh-jauh hari sebelum Operasi angkutan lebaran disekitar tanggal 6 Mei nanti. Jadi kita dari sekarang sudah melakukan hal-hal tadi. Kemudian kita juga menyiapkan instrumen hukum untuk menerjemahkan kebijakan tingkat pemerintah pusat di Jabar apabila diperlukan sambil kita menunggu final permenhub yang mengatur teknis mengenai aturan angkutan umum dan angkutan penumpang di masa-masa pelarangan mudik," tutur Hery.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat