kievskiy.org

Ribuan ASN yang Bolos Kerja Pascalibur Lebaran Terancam Kena Potong TPP

Ilustrasi potong gaji. Pemerintah Kabupaten Karawang mengancam pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil yang bolos pascalebaran.
Ilustrasi potong gaji. Pemerintah Kabupaten Karawang mengancam pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil yang bolos pascalebaran. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 2.066 Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diketahui bolos kerja paskalibur hari raya Idul Fitri, Senin 17 Mei 2021.

Mereka dipastikan bakal dijatuhi sanksi berupa pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

Sanksi serupa berlaku bagi semua ASN dilingkungan Pemkab Karawang yang mangkir pada hari pertama masuj kerja seusai libur Lebaran 1442 H. Hal itu tertuang dalam Perbup nomor 8 tahun 2020.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh seusai menerima laporan tentang kehadiran pegawai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) setempat, Senin petang 17 Mei 2021.

Baca Juga: Anggota Kepresidenan Bosnia Murka, Tak Terima Negaranya Dicatut Israel untuk Dukung Kekejaman di Palestina

"Sanksinya sudah jelas yakni pemotongan TPP 25 persen. Pak Asisten Bidang Administrasi sudah menyampaikan hal itu kepada semua ASN sebelum liburan," ujar Aep.

Menurutnya Disdikpora menjadi dinas yang paling minim kehadiran pegawai pada hari kerja. Tingkat kehadiran mereka hanya mencapai 19 persen.

Aep menekankan agar Kepala Disdikpora tidak menerima secara sembarangan alasan sakit ribuan pegawai yang bolos kerja itu.

"Kami punya aplikasi SIAP yang bisa memantau tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Karawang. Kami tidak bisa dibohongi kalau mereka menyatakan sakit massal pada hari ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat