kievskiy.org

Langgar PPKM Darurat, Tiga Perusahaan Didenda Rp13,5 juta hingga Rp20 Juta

Persidangan pelanggaran aturan PPKM kembali digelar di tenda khusus yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Bunderan Simpang Lima tarogong, Kamis 8 Juli 2021.
Persidangan pelanggaran aturan PPKM kembali digelar di tenda khusus yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Bunderan Simpang Lima tarogong, Kamis 8 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Tindakan tegas kembali ditunjukan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut terhadap tiga perusahaan besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Setelah dilakukan penyegelan, tiga perusahaan tersebut kemudian diharuskan menjalani persidangan yang dilaksanakan Kamis 8 Juli 2021.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan adanya persidangan atas perkara pelanggaran aturan PPKM Darurat terhadap pihak managemen tiga perusahaan berskala besar di Garut.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Changsin Reksa Jaya, pabrik pembuatan sepatu Nike yang ada di wilayah Kecamatan Leles, serta dua pabrik pembuatan nulu matau palsu yang ada di wilayah Kecamatan Karangpawitan yakni PT Danbi International dan PT Daux International.

Baca Juga: Tito Karnavian Jadikan PPKM Darurat Jawa Timur Sebagai Contoh, Minta Daerah Lain Meniru

"Seperti yang sudah-sudah, persidangan tipiring khusus perkara pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat ini kita laksanakan di tenda yang berada di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima, Tarogong Kidul," ujar Sugeng saat ditemui seusai persidangan.

Dikatakannya, dalam persidangan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Garut memutus ketiga managemen tiga perusahaan ini bersalah karena terbukti melanggar aturan pelaksanaan PPKM Darurat. Hakim menjatuhkan hukuman denda atau kurungan penjara terhadap mereka.

Hukuman paling tinggi, tuturnya, dijatuhkan terhadap pihak managemen PT Changsin Reksa Jaya yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Sedangkan untuk PT Danbi International dan PT Daux International, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 13,5 juta subsider 1 bulan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat