PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan TNI, Polri, Kejari dan Satpol PP Kab. Sumedang, telah menindak warga yang melanggar prokes sebanyak 214 orang dan denda administratif sebesar Rp16,7 juta.
Jumlah pelanggaran itu, terjadi sejak diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Kab. Sumedang, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo di Sumedang, Kamis 8 Juli 2021, jumlah pelanggaran termasuk denda uang itu, hasil rekapitulasi kegiatan "Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat Di wilayah Kab. Sumedang" dari 3-7 Juli 2021.
Baca Juga: Israel Dikecam AS Lantaran Hancurkan Rumah Keluarga Palestina-Amerika Serikat
Ia menyebutkan, jumlah pelanggaran dan denda sebesar itu, laporan dari 9 posko Satgas Penanganan Covid-19. Kesembilan posko itu, di antaranya Posko Kec. Jatinangor, Tanjungsari, Sukasari, Taman Telor Kec. Sumedang Utara, Cimalaka serta Posko Kec. Tomo
"Masih banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan perorangan maupun pengusaha, berarti masyarakat belum memahami artinya prokes. Mengabaikan prokes bakal mengancam jiwa orang lain. Kami mengimbau kepada masyarakat, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Saya akan terus memberikan himbauan bersama Dinkes, TNI dan Satpol PP supaya masyarakat mengerti tentang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut," tutur Eko.***