kievskiy.org

Keluarga Korban Covid-19 Jadi Korban Pungli, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Diminta Bertindak

Ilustrasi pungli. Pasien corona meninggal di Kota Bandung yang memiliki keluarga di Garut malah menjadi korban pungli petugas pemakaman Covid-19.
Ilustrasi pungli. Pasien corona meninggal di Kota Bandung yang memiliki keluarga di Garut malah menjadi korban pungli petugas pemakaman Covid-19. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menyesalkan terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pemakaman terhadap keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Apa yang dilakukan oknum petugas pemakaman korban Covid-19 tersebut sudah merupakan kejahatan kemanusiaan dan harus mendapatkan tindakan tegas pihak berwajib.

"Kami mendapatkan laporan adanya pungli yang dilakukan oknum petugas pemakaman terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung. Oknum petugas meminta pihak keluarga korban Covid-19 memberikan uang Rp4 juta dengan alasan untuk biaya pemakaman," ujar Ketua Fraksi DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan, saat melakukan kunjungan ke Puskesmas Tarogong, Sabtu 10 Juli 2021.

Apa yang dilakukan oknum petugas pemakaman korban Covid-19 di TPU Cikadut itu, menurut Memo, jelas sudah merupakan sebuah pelanggaran dan tidak seharusnya terjadi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Babak Final Copa America Argentina vs Brasil

Pasalnya, seluruh biaya pemakaman terhadap korban Covid-19 sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak ada kewajiban bagi keluarga korban untuk mengeluarkan biaya apa pun.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat ini mendesak Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung untuk lebih proaktif menanggulangi masalah virus corona mulai dari upaya pencegahan maupun penanganan Covid-19.

Sikap proaktif Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung juga harus dilakukan terkait masalah pemakaman korban Covid-19 sehingga tak akan terjadi lagi kejdian yang tak diharapkan seperti yang menimpa keluarga salah satu korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut tersebut.

"Sesuai intruksi presiden, pemprov dan pemkot/pemkab sama-sama punya kewajiban untuk penanggulangan Covid-19. Hal ini mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga masalah pemakamannya," kata Memo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat