kievskiy.org

Bawa Ganja 4 Kilogram, Empat Warga Bekasi Terancam Hukuman Mati

Barang bukti ganja 4 kg yang dibawa sejumlah warga Bekasi.
Barang bukti ganja 4 kg yang dibawa sejumlah warga Bekasi. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Empat warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tertangkap basah oleh Satnarkoba Polres Karawang membawa Narkoba jenis ganja.

Penangkapan berlangsung di Jalan Tarumanegara, Karawang Barat, Rabu dini hari, 25 Agustus 2021. 

Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 4 Kg.

"Mereka ditangkap di depan SPBU Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, tanpa perlawanan berarti," ujar Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaros, Aji Setiaji. 

Ke empat tersangka itu adalah Lupi alias Iwan (39) warga Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: Muncul Kegaduhan, Sekjen PBNU: Kami Mengecam Keras Pernyataan Muhammad Kece

Abdul Suryana (38) warga Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Kabupaten Bekasi. Abi Wahid alias Wahid (22) warga Kampung Babakan, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dan Solihin alias Lihin (38) warga Kampung Cibitung Timbangan, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Ganja yang mereka bawa disimpan di dalam kantong plastik. Ganja dikemas menjadi empat  bagian dalam kertas berlakban," ujar Aji.

Dijelaskan, selain menyita barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan para tersangka. Saat ini semua tersangka berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Karawang.

Baca Juga: Momen Pilu di Paralympic 2020, Bendera Afghanistan Berkibar Tanpa Diikuti Atlet Saat Upacara Pembukaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat