kievskiy.org

Penjualan Ilegal Benih Lobster Terbongkar di Ciamis, Dua Tersangka Diringkus

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto narsono Adhi memberikan keterangan kepada wartawan kasus penjualan illegal benih bening lobster yang ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jumat, 10 September 2021.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto narsono Adhi memberikan keterangan kepada wartawan kasus penjualan illegal benih bening lobster yang ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jumat, 10 September 2021. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap dua orang tersangka  penjual benih bening lobster secara ilegal. 

Dari tangan Hd (53) dan ES (47) , petugas berhasil mengamankan 631 benih jenis lobster pasir dan mutiara. 

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih memburu sosok yang selama ini memesan benih bening lobster,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, kepada wartawan, Jumat, 10 September 2021, di Mapolres Ciamis.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Ahmad dan Kasi Humas Iptu Magdalena, lebih lanjut dikatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2001, sekitar pukul 9.00 WIB. Bermula ketika petugas menangkap ES di Jalan Raya Cijulang, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali, Berlaku September 2021

Saat itu ES naik sepeda motor matic hendak mengirim benih lobster kepada SS (DPO) di wilayah Pamayang, Kabupaten Tasikmalaya. Benih yang hendak dikirim dikemas dalam empat kantong plastik,  yang berisi 631 benih lobster pasir dan  3 benih lobster jenis mutiara. 

ES mengaku disuruh oleh Hd mengantar benih lobster kepada SS. Berbekal informasi tersbeut, petugas menangkap Hd. “Untuk sekali antar ES mendapat upah Rp100.000,” ucapnya.

Kepada petugas, Hd yang selama ini dikenal sebagai pengepul, mengaku menerima benih dari nelayan yang bersandar di Pantai Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Pangandaran. Benih tersebut sudah dikemas dalam plastik bening dan oksigen. Setelah terkumpul, benih lobster dikirim kepada si pemesan, SS.   

“Benih bening dijual dengan harga Rp13.000 per ekor jenis lobster mutiara dan Rp5.500 untuk benih losbter pasir. Tersangka mengaku hanya mendapatkan untung Rp 500 per ekor,” katanya.

Baca Juga: Bermitra dengan Pertamina, Apikmen Melesat Hingga Mancanegara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat