kievskiy.org

Raja dan Sultan Se-Nusantara Buat Deklarasi Sumedang, Ada 7 Titah yang Tertuang

"Para Raja dan Sultan Se-Nusantara sedang melaksanakan Musyawarah Madya di penghujung acara puncak Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) ke-1 di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Rabu 29 September 2021 malam lalu. Musyawarah Madya itu,  menghasilkan 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara yang tertuang dalam 'Deklarasi Sumedang.
"Para Raja dan Sultan Se-Nusantara sedang melaksanakan Musyawarah Madya di penghujung acara puncak Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) ke-1 di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Rabu 29 September 2021 malam lalu. Musyawarah Madya itu, menghasilkan 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara yang tertuang dalam 'Deklarasi Sumedang. /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Musyawarah Madya di penghujung acara puncak Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) ke-1 di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Rabu 29 September 2021 malam lalu, menghasilkan 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara yang tertuang dalam "Deklarasi Sumedang". 

Deklarasi Sumedang itu, jawaban dari keinginan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang disampaikan pada sambutan dalam pembukaan acara tersebut.

Dalam Deklarasi Sumedang itu, salah satunya tercantum bahwa pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang. Itu yang diharapkan Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara.(FAKN) KPH Edy Wirabhumi dalam sambutannya.

Musyawarah Madya tersebut, dilaksanakan oleh para raja dan sultan se-Nusantara yang tergabung dalam MAKN.

Baca Juga: Jerat Predator Anak Berkedok Guru SD, Lancarkan Aksinya dengan Iming-imingi Korban Juara Kelas

"Dengan ditetapkan Deklarasi Sumedang, bahwa keraton merupakan centrum budaya di daerah yang harus menjalankan fungsinya sebagai pusat pelestarian & pengembangan budaya. Keraton juga berfungsi sebagai pengayom masyarakat dan lembaga di daerahnya masing masing," kata Radya Anom Keraton Sumedang Larang (KSL) yang juga Panitia SC FAKN I 2021,  R. Luky Djohari Soemawilaga di gedung Srimanganti, Sumedang, Jumat 1 Oktober 2021.

Ia menyebutkan, Ketujuh Titah Raja dan Sultan Nusantara itu, antara lain:

Pertama, sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Mimpi Menjadi Buta, Arti dan Simbolisme: Kamu Termasuk yang Tak Punya Rencana?

Kedua, sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat