kievskiy.org

Pemalsuan Surat Warga Jatigede 40 Tahun Lalu, Para Terpidana Dieksekusi Oktober 2021

Eksekusi terpidana kasus jual beli tanah untuk relokasi warga Jatitegde, Sumedang, Jumat, 15 Oktober 2021.
Eksekusi terpidana kasus jual beli tanah untuk relokasi warga Jatitegde, Sumedang, Jumat, 15 Oktober 2021. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Majalengka, melakukan eksekusi terhadap 6 orang terpidana, 4 orang di antaranya asal Kecamatan Kertajati, atas pemalsuan surat tanah untuk relokasi pemukiman warga Jatigede, Sumedang, sekira 40 tahun lalu.

Ditambah satu orang dengan kasus minerba warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung. Terakhir,  orang dengan kasus perusakan asal Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka .

Kejaksaan Negeri Majalengka, masih akan mengejar 8 terpidana lainnya dari kasus pemalsuan surat tanah untuk relokasi pemukiman warga Jatigede, Jawa Barat.

Baca Juga: Kaget Lihat Perubahan Drastis Lesti Kejora Setelah Sah Jadi Istri sang Adik, Kakak Rizky Billar: Kaya Kasar

Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap, yang diterbitkan Mahkamah Agung pada Maret tahun 2019.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, disertai Kasie Pidum Faizal Amin, dalam kasus tersebut ada 14 orang.

Satu di antaranya PNS bekerja di Pemda Majalengka, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan harus menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Molnupiravir Dijual dengan Harga Mahal, Pakar Ungkap Asal Dana Penelitian

Namun, baru 6 orang yang dilakukan penahanan paksa, selebihnya dilakukan menyusul karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. 

Penahanan telah dilakukan sejak Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin, dan tiga di antaranya dilakukan Jumat, 15 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat