kievskiy.org

8 Titik Pos Pemeriksaan Ganjil Genap di Jalur Puncak dan Sentul Bogor

Ilustrasi. Ganjil Genap Resmi Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta Bali
Ilustrasi. Ganjil Genap Resmi Berlaku di Pantai Sanur dan Kuta Bali /Dikyasa Polrestabes Bandung via Mapay Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul Bogor, kembali diberlakukan mulai hari Jumat, 5 November 2021 kemarin.

Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sesuai dengan tanggal, kawasan Puncak dan Sentul Bogor akan diberlakukan sistem 'genap'.

Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan PPKM ketujuh ganjil genap di Puncak akan berlaku setiap akhir pekan, yakni setiap hari Jumat sampai Minggu.

Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak dan Sentul Bogor Kembali Berlaku Jumat 5 November 2021

Perpanjangan PPKM tersebut dimulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021.

Keputusan tersebut merupakan penyelarasan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan tersebut, Pemkab Bogor memperpanjang PPKM level 3 Ketujuh dan melakukan penyesuaian beberapa aturan baru.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan penyebab Kabupaten Bogor masih berada di PPKM level 3. Hal itu dikarenakan belum tercapainya target vaksinasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat