kievskiy.org

Soal UMK, Anggota DPR RI Sebut Kebijakan Ridwan Kamil Nyeleneh

RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*/TOMMI ANDRYANDY/PR /TOMMI ANDRYANDY

CIKARANG, (PR).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Obon Tabroni mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memilih menerbitkan surat edaran dari pada surat keputusan terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Obon menyebut, Ridwan Kamil bersikap nyeleneh lantaran mengeluarkan kebijakkan yang justru berbeda dari daerah lainnya. Lebih dari itu, penetapan UMK melalui surat keputusan telah diatur dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Harusnya memang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa kewajiban seorang gubernur adalah membuat SK (surat keputusan) berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota, dan itu dilakukan oleh gubernur mulai dari Banten sampai Jawa Timur melakukan hal itu. Gubernur Jawa Barat nyeleneh, malah membuat surat edaran,” kata Anggota Komisi XI ini saat dihubungi, Jumat 29 November 2019.

Baca Juga: Minta Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Bekasi Juga Ancam Mogok Kerja

Diungkapkan Obon, penerbitan surat edaran hanya bakal membuat penetapan UMK tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Karena tidak ada sanksi yang mengikat, perusahaan tidak diwajibkan mengikuti aturan tersebut.

“Surat edaran dampaknya kurang kuat, beda dengan SK. Kalau bentuknya surat edaran, kamu mau jalanin upah minimum silakan, tidak dijalani juga tidak masalah,” ucap dia.

Terkait banyaknya desakan dari kaum pekerja, Obon menilai wajar. Menurut dia, para buruh tengah memertanyakan alasan dari gubernur menerbitkan surat edaran.

Kemudian jika terdapat perusahaan yang memilih pindah, harusnya tidak menjadi kekhawatiran berlebih.

“Yang teman-teman pertanyakan adalah apa sih alasan cara yuridis formal dia (Ridwan Kamil) buatnya surat edaran, bukan surat keputusan. Kalau alasannya takut perusahaan hengkang, di Bekasi perusahaan hengkang ada, tapi itu tidak menunjukkan ketidakmampuan perusahaan membayar gaji sesuai UMK,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat