kievskiy.org

Ibu Rumah Tangga Gelapkan Uang Arisan Lebih dari Rp 100 Juta demi Gaya Hidup Konsumtif

SEORANG ibu rumah tangga MS (24)  warga Desa Sumber Wetan Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka  diapit Kapolres dan penyidik, menjadi tersangka arisan online dengan kerugian mencapai Rp 100 juta lebih.*
SEORANG ibu rumah tangga MS (24) warga Desa Sumber Wetan Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka diapit Kapolres dan penyidik, menjadi tersangka arisan online dengan kerugian mencapai Rp 100 juta lebih.*

PIKIRAN RAKYAT – Seorang ibu rumah tangga MS (24) warga Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ditahan Kepolsian Resort Majalengka, atas dugaan penipuan melalui arisan online dengan kerugian lebih dari Rp 100 juta, dari para anggotanya, Kamis, 30 Januari 2020.

Dari tangan tersangka kepolsian mengamankan barang bukti berupa rekening koran tabungan di sebuah bank milik tersangka, sejumlah kartu member milik para korban yang melapor atas penipuan yang dilakukan tersangka MS.

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Menghina TNI dan Prabowo Subianto di Facebook, Kurnadi Ditahan Polres Majalengka

Apa yang dilakukannya tersebut terilhami dari banyaknya aksi penipuan yang dilakukan di sejumlah daerah yang didengarnya di media.

Sedangkan uang hasil penipuan dipergunakan tersangka untuk membiayai hidupnya dan kebutuhan konsumtif.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Bima Arya dengan Pelajar Berujung Guyur Cat ke Tembok dan Pantau Grup Whatsapp

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris M Wafdan Mutaqien, kasus arisan online tersebut terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

Di antaranya Meli asal Kecamatan Ligung, Kiki asal Matijuh, Ade asal Jatiwangi yang masing-masing menyetor satu paket arisan sebesar Rp 14,2 juta .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat