kievskiy.org

SK Pengangkatan Wabup Bekasi Digugat, PTUN Jakarta Tolak Intervensi DPRD

Ilustrasi palu, hukum, peraturan.
Ilustrasi palu, hukum, peraturan. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Teranyar, DPRD Kabupaten Bekasi mencoba mengintervensi gugatan tersebut namun ditolak pengadilan.

Intervensi itu dilancarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah. Dewan sebagai panitia pemilihan wabup Bekasi merasa terlibat dalam persoalan itu. Namun PTUN Jakarta menolak intervensi dewan.

Sayangnya, Holik enggan memberikan keterangan terkait alasan dia melancarkan intervensi. Baik dihubungi melalui sambungan telepon atau didatangi ke ruang kerjanya, politisi Gerindra ini kerap menghindar.

Upaya intervensi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin selaku penggugat, Bonar Sibuea. 

Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022, Lengkap per Batang hingga Perbungkus, Makin Mahal!

"Benar ada upaya intervensi dari DPRD tapi ditolak," kata dia.

Menurut Bonar, penolakan yang dilakukan PTUN Jakarta telah tepat. Dirinya menilai, penolakan tersebut karena tidak ada legal standing pemohon. Tidak ada alasan hukum menurut majelis yang bisa dipergunakan sebagai dasar menerima permohonan DPRD. Menurutnya, dalam pemilihan dan pelantikan wabup Bekasi nyata ada pelanggaran hukum dan peraturan DPRD Bekasi tentang Tata Tertib.

"Yang jelas gugatan penggugat didasarkan atas alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam pemilihan dan pelantikan Wabup Bekasi nyata ada pelanggaran hukum dan peraturan DPRD Bekasi tentang tata tertib," ucapnya. 

Baca Juga: Curhat Anies Baswedan Bertahan dari Banyak Masalah: Bukan Mengadu kepada Tuhan

Di sisi lain, upaya intervensi pun dilancarkan Wabup Bekasi terpilih, Akhmad Marjuki. Berbeda dengan DPRD, permohonan intervensi ini diterima oleh pengadilan. Pada sidang berikutnya, Rabu 5 Januari 2021, tergugat maupun tergugat intervensi dipersilakan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat