kievskiy.org

Geopark Ciletuh Palabuhanratu Jadi Kawasan Lindung, Izin Belasan Penambang Bisa Dicabut

TAMBANG pasir di kawasan Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 25 Oktober 2019. Pengembangan wisata Geopark Galunggung tak boleh mengabaikan mitigasi.*
TAMBANG pasir di kawasan Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 25 Oktober 2019. Pengembangan wisata Geopark Galunggung tak boleh mengabaikan mitigasi.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Provinsi Jawa Barat,  Minggu, 16 Februari 2020, memastikan 17 penambang  terancam dicabut perizinannya.

Penambangan yang berizin  berada di kawasan kawasan taman Geopark Ciletuh Palabuhanratu (GCP) akan kembali di tinjau dan dipastikan tidak akan mendapatkan perijinan kembali. 

Peninjauan perijinan dilakukan PESDM Jawa Barat untuk mengantisipasi kegiatan penambangan akan berdampak pada pelestarian kawasan destinasi dunia itu. 

 Baca Juga: Pakar: Omnibus Law Jangan Hanya untuk Kepentingan Kapitalis

Dengan adanya revisi regulasi tersebut, pemerintah membangun komitmen dengan semangatanya Geopark harus kita jaga dan dilestarikan dan kegiatan tambang dibolehkan dengan catatan menggunakan konsep green mining.

"Masyarakat Jawa Barat harus bangga memilki destinasi wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Kebaradaan wisata dunia itu,  harus dijaga serta di lestarikan. Apalagi kawasan itu, enjadi areal lindung," kata Kepala Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono. 

Bambang Tirto Yuliono mengatakan terkait aktivitas penambangan sebelum GCP  dinobatkan Kawasan Geopark dilakukan Unesco tentunya menjadi permasalahan.

 Baca Juga: Dokter Militer yang Sempat Ungkap Kebohongan Tiongkok saat Wabah SARS Dijadikan Tahanan Rumah setelah Dicuci Otak

"Makanya diperlukan adanya kepastian tentang investasi regulasi. Makanya regulasi tersebut, sudah di rivew dengan kementerian ESDM, Pemerintah daerah,  Akademisi, komunitas telah bersepakat untuk kawasan geopark," katanya. 

Bambang mengatakan terdapat sejumlah poin regulasi yang menyatakan salah satu kuncinya adalah kawasan lindung yang secara aturan harus bebas dari kegiatan apapun. Terutama aktivitas penambangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat