kievskiy.org

Terima Suap untuk Muluskan Proyek, Bupati Indramayu Supendi Segera Jalani Sidang

BUPATI Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.*
BUPATI Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.* /DOK. ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Indramayu Supendi pekan depan akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Supendi akan didakwa kasus korupsi suap pengurusan proyek di Kabupaten Indramayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi atas nama Supendi telah diterima PN Bandung dari jaksa KPK pada Jumat 21 Februari 2020 sore. 

"Berkas Supendi pun telah diregister dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg. Penetapannya belum keluar. Kemungkinan baru hari ini," kata Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar R, Senin 24 Februari 2020. 

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Evakuasi 188 WNI dari Kapal Pesiar World Dream, Muhadjir : Semua Kru Negatif Terpapar Virus Corona

Yuniar mengaku, saat berkas dilimpahkan ketua PN tengah menghadiri kegiatan di Mahkamah Agung, sementara Sabtu 22 Februari 2020 pengadilan libur. Makanya penetapan baru akan dilakukan hari ini. 

"Kemungkinan sidangnya Senin depan, dan formasi hakimnya sama dengan yang menyidangkan Carsa ES, yakni dipimpin I Dewa Gede Suarditha," ujarnya. 

Seperti diketahui, Supendi diduga menerima suap dari pengusaha kontraktor Indramayu Carsa ES (penuntutan terpisah) sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. 

Baca Juga: Ratusan WNI di Kapal Pesiar World Dream Akan Dievakuasi ke Pulau Tak Berpenghuni

Selain berkas atas nama Supendi, di hari yang sama Pengadilan Tipikor Bandung pun menerima berkas atas nama dua terdakwa lainnya, yakni atas nama mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat