kievskiy.org

Didakwa Terima Suap Rp 3,9 Miliar, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Terancam 20 Tahun Penjara

SIDANG dakwaan dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 9 Maret 2020.*
SIDANG dakwaan dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 9 Maret 2020.* /YEDI SUPRIADI/PR

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu nonaktif Supendi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dia didakwa menerima suap Rp 3,9 miliar dari Carsa ES untuk mendapatkan proyek di PUPR Indramayu. 

Demikian terungkap dalam sidang dakwaan dugaan suap dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 9 Maret 2020. 

Berkas dakwaan dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Kiki Ahmad Yani di ruang sidang utama, dengan majelis diketuai Sihar Hamonangan Purba. Supendi pun didakwa dengan dakwaan alternatif. 

Baca Juga: Dinsos Jabar Pastikan Dana Bansos 2020 Sudah Cair sejak Awal Tahun

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum (PU) KPK Kiki Ahmad Yani menyebutkan terdakwa bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso (penuntutan terpisah) telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.

"Yaitu menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya. 

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut. 

Baca Juga: 5 Cara Efektif untuk Mengurangi Lemak Perut Berdasarkan Sains

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni  bupati indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a jo Pasal 18, atau kedua pasal 12 huruf b jo Pasal 18, atau ketiga pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat