kievskiy.org

BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Salurkan Santunan Rp 913 Juta Lebih, Diterima Oleh 36 Ahli Waris

WAKIL Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kematian BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota di Alun-alun Kota Bekasi, Selasa,10 Maret 2020.*
WAKIL Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kematian BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota di Alun-alun Kota Bekasi, Selasa,10 Maret 2020.* /RIESTY YUSNILANINGSIH/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota, dalam periode Januari-Februari 2020, menyalurkan santunan senilai total Rp 913.303.250 kepada 36 ahli waris dari peserta yang didaftarkan Pemerintah Kota Bekasi.

Penyerahan santunan secara simbolis kepada empat perwakilan ahli waris dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi ke-23 Kota Bekasi di Alun-alun Kota Bekasi, Selasa 10 Maret 2020.

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Kepala BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Mariansah.

Baca Juga: Kenang Sosok Dandim Kuala Kapuas dengan Lagu 'Gugur Bunga', Kodam Tanjungpura: Selamat Jalan Kawan, Tunai Sudah Janji Baktimu untuk Negeri

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota M. Zulkarnaen mengatakan, total nilai santunan yang diserahkan kali ini cukup besar. Sebab, sebagian ahli waris peserta menerima klaim sesuai ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Semula santunan kematian nilainya Rp 24 juta, tapi kini setelah peraturannya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Desember 2019, nilainya meningkat menjadi Rp 42 juta," kata Zulkarnaen.

Baca Juga: Jumlah Warga Sukabumi yang Terpapar DBD Meningkat. Satu dari Tiga Orang yang Terserang Demam Berdarah Meninggal Dunia

Dari 36 peserta, sebanyak tujuh ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sesuai ketentuan baru, yakni Rp 42 juta. Sementara tiga peserta lainnya menerima klaim kecelakaan kerja, sedangkan sisanya menerima santunan kematian sesuai ketentuan aturan lama, yakni Rp 24 juta.

Adapun para peserta ini ialah mereka yang didaftarkan oleh Pemkot Bekasi sepanjang 2018-2019, terdiri atas para Tenaga Kerja Kontrak, pengurus RT/RW, kader Posyandu, juga anggota perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Belum juga Puasa Ramadan, 835.000 Tiket Kereta Api untuk Lebaran Telah Terjual

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat