kievskiy.org

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati, sang Ibu Merasa Lega

Wati Canrawati (46) yang merupakan ibu kandung korban
Wati Canrawati (46) yang merupakan ibu kandung korban /PR Tasikmalaya/ Asep M.S PR Tasikmalaya/ Asep M.S

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pembunuhan anak kandung di Kota Tasikmalaya mendapat ancaman hukuman mati atas tindak pidananya.

Wati Canrawati (46) yang merupakan ibu kandung korban, warga Kampung Sidangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya mengaku lega mendengar ancaman hukuman mati kepada pelaku.

Pelaku sendiri merupakan mantan suami dari Wati ini dengan tega membunuh anak sulung yang merupakan buah hatinya itu dengan sadis dan kejam.

Baca Juga: Sebulan Menuju UTBK, Berikut 5 Rekomendasi Hotel Dekat UIN Bandung dengan Harga di Bawah Rp 200.000

Menurut Wati, ancaman hukuman mati yang diberikan kepada pelaku sudah sangat sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.

Ia juga mengatakan bahwa telah memiliki firasat bahwa kematian dari anaknya ini bukan sebuah kecelakaan.

"Dari awal hati kecil saya mengatakan bahwa anak saya meninggal karena dibunuh bukan kecelakaan," ujarnya.

Baca Juga: Pasien dalam Pengawasan Asal Garut dan Seorang TKA Tiongkok Dinyatakan Negatif Virus Corona

Meskipun pelaku merupakan ayah dari sang korban dan mantan suaminya, Wati tetap meminta hukuman yang seberat-beratnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat