kievskiy.org

Legalitas Solar Bersubsidi Bermasalah, Para Penambak Udang Pesisir Selatan Kabupaten Tasikmalaya Geruduk Gedung DPRD

Para penambak udang melakukan audiensi dengan DPRD, Pemkab Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (11/3/2020). Para penambak mempersoalkan adanya pemanggilan terhadap mereka oleh kepolisian terkait aspek legalitas serta penggunaan solar bersubsidi untuk menjalankan usaha mereka.*
Para penambak udang melakukan audiensi dengan DPRD, Pemkab Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (11/3/2020). Para penambak mempersoalkan adanya pemanggilan terhadap mereka oleh kepolisian terkait aspek legalitas serta penggunaan solar bersubsidi untuk menjalankan usaha mereka.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah penambak udang di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Rabu 11 Maret 2020. Mereka memprotes pemeriksaan penambak oleh Polres Tasikmalaya terkait legalitas usaha budidaya itu serta persoalan hukum penggunaan solar bersubsidi.

Kedatangan para penambak yang tergabung Forum Komunikasi Kelompok Usaha Bersama Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Tasikmalaya tersebut diterima langsung para anggota DPRD. Mereka kemudian menggelar audiensi bersama DPRD, dinas-dinas terkait perikanan, lingkungan hidup dan perizinan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Bappeda dan perwakilan dari Polres Tasikmalaya.

Dalam audiensi tersebut, Wahyudi, perwakilan sekaligus pelaku usaha tambak udang asal Cimanuk, Kecamatan Cikalong mengutarakan sejumlah persoalan yang dihadapi para penambak di selatan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2020: Gemini, Tidak Ada Upaya Tanpa Kesalahan dan Kekurangan 

Menurutnya, ketenangan para penambak menjalankan usahanya terganggu setelah Polres memanggil dan meminta keterangan mereka serta mempersoalkan legalitas usahanya. Pangkal persoalan juga bermuara pada aturan pemerintah terkait izin usaha tambak udang mensyaratkan luas lahan tambak mesti 5 hektar ke atas.

Hal tersebut berdampak pada para penambak dengan luas kolam yang lebih kecil di selatan Tasikmalaya. Tak hanya legalitas, para penambak menyoroti perkara hukum yang menjerat mereka saat membeli solar sebagai bahan bakar memutar kincir di tambak mereka. 

"Beberapa rekan penambak pernah ditangkap karena menggunakan solar bersubsidi," ujar Wahyudi.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Oded M Danial: Alhamdulillah Saya Bersyukur

Padahal, lanjutnya, para penambak merupakan pelaku usaha kecil atau menjalankan usaha rakyat sehingga menggunakan solar yang lebih murah. Urusan listrik yang kerap padam di wilayah selatan juga turut dipersoalkan para penambak. Wahyudi menegaskan, para penambak ‎menjalankan usaha secara legal dan taat aturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat