kievskiy.org

Pelayanan Kantor Samsat Ditutup Sementara, Selama Libur, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

KANTOR Layanan Samsat P3DW Kabupaten Pangandaran ditutup sementara.*
KANTOR Layanan Samsat P3DW Kabupaten Pangandaran ditutup sementara.* /Agus Kusnadi/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Pelayanan di Kantor Samsat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) se-Jawa Barat diliburkan dan menutup sementara pelayanan. Termasuk di kantor pelayanan Samsat P3DW Kab Pangandaran telah meliburkan pegawainya selama 5 hari. 

Kepala P3DW Kab Pangandaran Asep Cucu melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Rian Hendrian Oetama mengatakan, pelayanan di kantor Samsat mulai tanggal 24 Maret hingga 29 Maret 2020 ditutup sementara.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Usai Konsumsi Klorokuin Pembersih Akuarium

"Semua petugas pelayanan di Samsat sudah kami liburkan dan berdiam diri di rumah," ujar Asep, Selasa, 24 Maret 2020.

Upaya tersebut, menurut Rian, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Rian juga mengatakan, selama pelayanan diliburkan, pihaknya membebaskan denda bagi wajib pajak yang masa berlaku pajak kendaraan nya habis, antara tanggal 24 Maret hingga 29 Maret 2020.

Baca Juga: Atasi COVID-19, Peralatan Laboratorium akan Dikirimkan ke 10 Provinsi

"Kami akan bebaskan denda bagi pajak kendaraan yang habis masa berlakunya, pada waktu penutupan sementara layanan di kantor bersama Samsat," ujarnya.

Rian pun belum mengetahui, apakah setelah masa libur telah berakhir, yakni tanggal 29 Maret 2020, kantor pelayanan Samsat akan buka kembali di tanggal 30 Maret 2020. 

Baca Juga: Rektor UGM: Sang Profesor Beri Banyak Pemikiran di Bidang Farmakologi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat