kievskiy.org

Ridwan Kamil Izinkan Karantina Parsial Hanya Sampai Level Kecamatan

KUNJUNGAN Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) ke Stadion Si Jalak Harupat, Minggu, 23 Maret 2020.*
KUNJUNGAN Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) ke Stadion Si Jalak Harupat, Minggu, 23 Maret 2020.*

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, terkait dengan karantina wilayah level kota/kabupaten maupun Provinsi harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Saat ini yang lebih memungkinkan yaitu melakukan karantina wilayah parsial hanya sampai level kecamatan seperti halnya yang akan dilakukan di Kota Sukabumi.

"Saya laporkan saya sudah memberikan izin kepada kota/Kabupaten untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial.

Baca Juga: Cimahi Darurat Corona: Jam Operasional Toko Modern Dibatasi, Angkutan Umum Dilarang

Karantina wilayah tidak ada izin untuk level kota kabupaten atau Provinsi tanpa seizin presiden," kata dia dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Senin 30 Maret 2020.

Ridwan pun meluruskan soal Kota Tasikmalaya yang dikabarkan lakukan karantina wilayah. Padahal di sana hanya melakukan pembatasan masuknya kendaraan umum.

Baca Juga: Achmad Fahmi : Tidak Benar, 300 Warga Kota Sukabumi Positif Covid-19

"Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial, jadi menutup sebuah RT, RW, satu desa itu boleh. Menutup kelurahan boleh maksimal sampai kecamatan jika daerah itu memberikan suatu situasi ada penyebaran yang cukup masif di wilayah tersebut," Kata dia.

Ridwan mengungkapkan, dalam masa karantina parsial tidak boleh ada pergerakan kecuali dua hal. Satu pergerakan logistik pangan, dua kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat