PIKIRAN RAKYAT - Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Indramayu mulai dibebaskan lebih awal dari masa tahanannya. Pelepasan warga binaan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Pelepasan tidak dilakukan untuk narapidana korupsi dan narkotika.
Pembebasan tersebut telah sesuai dengan kebijakan dari program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita bebaskan 12 orang berdasarkan program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi,” ujar Kepala Seksie Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Indramayu Alex Eko Santosa, Jumat 3 April 2020. Pembebasan diberikan hanya kepada narapidana umum saja seperti pencurian.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Lakukan Kajian Penyebab Jembatan Roboh untuk Kedua Kalinya
Narapidana yang dibebaskan harus memenuhi beberapa syarat antara lain yakni wajib berperilaku baik semasa di tahanan. Juga mereka harus sudah menjalani kurungan dua pertiga dari masa tahanan per 31 Desember 2019. Dia menambahkan, pelepasan dibagi ke dalam dua gelombang yakni pertama dengan 12 orang dan kedua 108 orang.
“Total narapidana di kami ada 640 orang,” ujarnya.
Untuk 108 narapidana yang masuk dalam gelombang kedua tersebut, di antaranya ada 18 orang masih menjalani subsider dan sisanya sudah menjalaninya.
Baca Juga: Riset AS Sebut Lockdown harus Diberlakukan selama Lebih dari 6 Minggu
“Mereka yang mendapat masa asimilasi namun masih menjalani subsider kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan nanti tahap pengawasannya dari kejaksaan dan pihak balai pemasyarakatan,” ungkap dia.