kievskiy.org

Penjara Dinilai Aman dari Corona, Ahli Hukum Memandang Pembebasan Narapidana Tak Tepat

PETUGAS Lapas di Nusakambangan menegcek suhu pengunjung dengan alat pengukur suhu (thermal  gun) di Dermaga Wijaya Pura.*
PETUGAS Lapas di Nusakambangan menegcek suhu pengunjung dengan alat pengukur suhu (thermal gun) di Dermaga Wijaya Pura.* /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan 30.000 narapidanna dari penjara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Bank Dunia: 11 Juta Orang Terancam Jatuh Miskin di Asia-Pasifik Gara-gara Virus Corona

Bebasnya warga binaan, dalam jumlah yang sekaligus besar, menurut ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum, kurang tepat.

"Menurut saya kurang tepat karena Virus Corona tidak ada hubungan dengan narapidana," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis, 2 April 2020.

Menurut dia, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara, yang dimaksud dengan larangan berkumpul adalah orang-orang dari berbagai tempat tidak boleh berkumpul dalam satu lokasi.

Baca Juga: Liga 1 Terhenti akibat Virus Corona, Castillion Akui Sudah Rindu Merumput Bersama Persib

Pertimbangannya karena dikhawatirkan membawa Virus Corona dan terjangkit pada orang yang sehat.

"Narapidana berada di lembaga pemasyarakatan, dan mereka aman karena terkurung pada satu tempat saja. Jadi tidak ada masalah dengan penyebaran Virus Corona," katanya pula.

Karena itu, mestinya pemerintah cukup mencegah atau mengatur lalu lintas pengunjung dari luar lapas secara ketat, sehingga tidak membawa virus ke dalam lapas, katanya menjelaskan.

Baca Juga: Blokir Jalan Bikin Distribusi Logistik Tersendat, Jokowi: Tegur Kepala Daerahnya

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya, akibat penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat