kievskiy.org

30.000 Napi Dibebaskan Antisipasi Penyebaran Corona, Kemenkumham Terapkan Kriteria Ketat

MENTERI Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.*/DOK PR
MENTERI Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.*/DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut telah mengeluarkan sebanyak 5.556 warga binaan hingga Rabu 1 Maret 2020 pukul 11.00 WIB.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI menyebut, langkah diambil sebagai salah satu upaya Menkumham mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, ini perlu mengingat Lapas di Indonesia banyak yang mengalami kelebihan kapasitas. Adapun payung hukum untuk melakukan langkah ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 tahun 2020.

 
Baca Juga: Atlet NPCI Kota Bandung Konsisten Gelar Pelatda Mandiri Hadapi Peparnas

"Untuk atasi kelebihan kapasitas, kami dibatasi aturan perundangan-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, kami keluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Yasonna.

Menurut dia, dengan peraturan ini, pihaknya akan mengeluarkan 30.000 warga binaan. Kebijakan itu, kata Yasonna sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapat persetujuan. Dia pun meminta agar Kepala Rutan dan Lapas bisa memantau langsung pelaksanaannya.

 
Adapun kriteria warga binaan yang bisa keluar melalui asimilasi di rumah adalah mereka yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Sementara bagi Anak ditentukan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
 
Baca Juga: Manfaat Zinc atau Seng untuk Kecantikan, Salah Satunya Menghilangkan Jerawat

Ini berlaku juga bagi narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) harus memenuhi kriteria telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan 1/2 bagi anak.

 
Sama seperti aturan asimilasi, integrasi juga hanya berlaku bagi narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
 
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Jabar Bahas Efisiensi Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

“Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu kami akan mengusulkan revisi," ucap dia.

Menurut dia, meski mengusulkan revisi PP No. 99 Tahun 2012 pihaknya akan tetap menerapkan kriteria ketat. Misalnya, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana lima sampai 10 tahun yang telah menjalani masa 2/3 pidananya. Mereka nantinya akan diberikan asimilasi di rumah. Jumlah mereka mencapai 15.442 orang


"Selain itu napi tipikor berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang dan napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah menjalani 2/3 masa pidana. Untuk kategori ini tercatat 1.457 orang dengan napi WNA sebanyak 53 orang," ucap dia.
 
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Dihentikan Sementara Imbas COVID-19, Gelandang Persib Cuma Bisa Pasrah

Pihaknya pun akan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini dalam rapat terbatas sekaligus meminta persetujuan Presiden untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 di masa darurat ini. Kemenkumham juga telah menyurati MA dan telah disetujui agar tak mengirimkan napi baru ke rutan.

"Dengan berbagai langkah ini, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang," ucap dia.

 
Adapun hingga saat ini Yasonna mengklaim belum ada narapidana di lapas dan rutan yang terinfeksi virus corona. Yasonna menyatakan pihaknya sudah menjalankan langkah pencegahan dan protokol kesehatan di area lapas maupun rutan sejak menyebarnya virus corona di Indonesia.
 
 
“Mulai dari penyemprotan disinfektan di seluruh lapas dan rutan yang ada di Indonesia hingga pembatasan terhadap tamu yang berkunjung. Tidak dilakukan bertamu kecuali video conference," ujar Yasonna.
 
Tak hanya itu, Yasonna menyatakan para petugas lapas dan rutan harus mengikuti langkah standar pencegahan penanganan Covid-19. Salah satunya dengan memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
 
"Pintu masuk harus melalui di-spray seluruh tubuh, wajib cuci tangan. Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," katanya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat